Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
Baznas Depok Tetapkan...
Baznas Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp45.000. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp45.000. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

”Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45.000,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/3/2033).

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

”Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” tambahnya.

Endang menjelaskan nantinya zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Diketahui zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

”Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” ucapnya.

Endang mengatakan dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?

Dalam Pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

”Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Ramadan Penuh Makna:...
Ramadan Penuh Makna: Berbagi dan Menjaga Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Pasar Keuangan Berubah...
Pasar Keuangan Berubah selama Ramadan? Pemeriksaan Realitas Berbasis Data
Rekomendasi
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved