Tiga Oknum Pegawai dan Petugas Kebersihan Kompak Curi Obat di Rumah Sakit
Minggu, 19 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut dari laporan pihak rumah sakit yang mengalami kerugian mencapai Rp.46 juta. Kemudian, Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Awalnya berhasil mengamankan PP dan RO," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (BACA JUGA: Mau ke Danau Toba Silahkan, Tapi Ikuti Syarat Ini)
Menurutnya,tersangka RO mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya GS.Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GS. Usai mengamankan para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.
"Awalnya berhasil mengamankan PP dan RO," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (BACA JUGA: Mau ke Danau Toba Silahkan, Tapi Ikuti Syarat Ini)
Menurutnya,tersangka RO mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya GS.Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GS. Usai mengamankan para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.
(vit)
Lihat Juga :