Sadis! 3 Remaja Ini Tembak Korban dengan Meriam Kaleng Diisi Spiritus dan Batu

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:54 WIB
loading...
Sadis! 3 Remaja Ini Tembak Korban dengan Meriam Kaleng Diisi Spiritus dan Batu
Polresta Jambi menunjukkan meriam rakitan dari kaleng diisi spritus dan batu yang dipakai ketiga pelaku menembak korban. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Ulah tiga remaja di Jambi ini kelewatan dan membahayakan orang lain. Mereka menembak seorang korban dengan meriam rakitan dari kaleng yang diisi spiritus dan batu.

Akibatnya korban terkena tembakan di sekitar telinga hingga terluka dan harus dioperasi. Aksi ketiga remaja ini terjadi di depan TPU Singkawang, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.


Ketiga pelaku akhirnya ditangkap tim Macan Reskrim Polresta Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, ketiga pelaku, yakni EG (17), BM (17), dan JS (15).

"Kasus penganiayaan terjadi pada tanggal 25 Maret lalu, saat korban mau membeli mi pangsit sedangkan para pelaku ini main kembang api," ungkap Ruli Andi, Rabu (29/3/2023).

Tanpa diketahui pemicunya, ketiga pelaku dengan korban kemudian terlibat cekcok. Merasa tersinggung, pelaku orang pelaku pergi dan tidak lama kemudian membawa meriam kaleng rakitan.



"Bedil dari kaleng yang kayak bazoka ini dikasih batu, diisi spiritus dan ada pemicu korek apinya," tutur Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.

Tanpa basa-basi lagi, pelaku berinisial EG langsung mengarahkan meriam kaleng yang berisi amunisi batu ke arah korban.

"Saat diarahkan ke korban dan ternyata meledak serta mengenai kepala korban bagian telinga. Akibatnya korban mengalami luka serius, untuk korban saat ini akan dilakukan operasi," imbuhnya.

Mendapatkan adanya laporan penganiayaan tersebut, tim Macan Reskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami lakukan penangkapan dan dapatlah 3 orang yang sebagai pelaku ini. Gara-garanya cekcok biasa dan berujung pada perkelahian serta penganiayaan," tegas Ruli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)