Warga yang Penuhi Syarat Harus Tercatat Pemilih dalam Pilkada Surabaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data para pemilih ke rumah-rumah penduduk di seluruh Surabaya. Coklit dimulai sejak Sabtu 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan kegiatan coklit itu untuk pemutakhiran data pemilih. Sehingga tercatat dengan benar dan terverifikasi faktual warga yang mempunyai hak suara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya pada 9 Desember 2020. Di tanggal tersebut, warga kota Pahlawan akan memilih pemimpin baru Surabaya.
"Kita percaya pada proses demokrasi yang akan melahirkan pemimpin baru Kota Surabaya, menyusul akan berakhirnya masa bakti Wali Kota Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, pada Februari 2021," kata Adi Sutarwidjono, Minggu (19/7/2020). (BACA JUGA: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)
Menurutnya, pemimpin baru Kota Surabaya bertugas melanjutkan pembangunan kota. Membuat lebih maju dan mensejahterakan masyarakat. Sebagaimana yang telah dikerjakan Wali Kota Tri Rismaharini sejak 2010.
Risma, kata Adi, telah membawa pembangunan Surabaya di track yang benar. Kota ini juga semakin maju dan berwajah manusiawi, bahkan membawa ke orbit internasional. "Maka, pendataan pemilih oleh KPU Kota Surabaya adalah untuk memastikan tidak ada pemilih “selundupan” nantinya saat Pilkada 9 Desember 2020," terangnya.
Pihaknya tidak ingin ada warga yang punya hak suara, tapi tidak terdata. Dia berharap Pilwali Surabaya tidak tercederai oleh berbagai kecurangan. Karena kecurangan akan mengkhianati demokrasi. (BACA JUGA: Deretan Sinetron yang Dibintangi Komedian Omas Wati)
"Kami ingin memastikan semua warga Surabaya yang memenuhi syarat memilih tercatat sebagai pemilih. Agar mereka terfasilitasi dengan baik dalam pemberian suara. Sehingga partisipasi pemilih sangat tinggi dalam Pilkada 9 Desember 2020.