Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
Meski demikian, atas putusan hakim ini RPA Perindo tetap menyampaikan apresiasi. "Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.
Meski demikian, atas putusan hakim ini RPA Perindo tetap menyampaikan apresiasi. "Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :