Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Anak...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyampaikan keterangan kepada media di PN Jakut, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - SC alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (29/3/2023). RPA Perindo mengapresiasi putusan hakim tersebut karena tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa.

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menyebutkan, selain vonis kurungan badan, terdakwa B juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar, serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Denda dan ganti rugi itu masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 10,5 tahun penjara.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh majelis hakim hari ini, yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi Rp27,56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," jelas Amriadi di PN Jakarta Utara.

"Jadi kalau kita total hukumannya, sekarang menjadi 10,5 tahun penjara. Jadi hanya berkurang 1,5 tahun dari pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa," lanjut Amriadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

RPA Perindo sebelumnya berharap majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak. RPA Partai Perindo dikenal gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved