Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Anak...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyampaikan keterangan kepada media di PN Jakut, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - SC alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (29/3/2023). RPA Perindo mengapresiasi putusan hakim tersebut karena tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa.

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menyebutkan, selain vonis kurungan badan, terdakwa B juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar, serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Denda dan ganti rugi itu masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 10,5 tahun penjara.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh majelis hakim hari ini, yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi Rp27,56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," jelas Amriadi di PN Jakarta Utara.

"Jadi kalau kita total hukumannya, sekarang menjadi 10,5 tahun penjara. Jadi hanya berkurang 1,5 tahun dari pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa," lanjut Amriadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

RPA Perindo sebelumnya berharap majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak. RPA Partai Perindo dikenal gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved