Berdalih Cari Uang untuk Lebaran, Honorer Asal Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Dijelaskan Kasat, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Baca juga: Dalam 1 Bulan, Polres Bogor Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Narkoba
Pelaku nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup menjelang lebaran. "Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan lebaran," ujar Kasat.
Polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Dijelaskan Kasat, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Baca juga: Dalam 1 Bulan, Polres Bogor Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Narkoba
Pelaku nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup menjelang lebaran. "Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan lebaran," ujar Kasat.
Polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :