Berdalih Cari Uang untuk Lebaran, Honorer Asal Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:53 WIB
loading...
Berdalih Cari Uang untuk...
MS (28), warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung karena terlibat peredaran sabu. Foto SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - MS (28), warga Pekon (desa) Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2023). MS nekat melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.



Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond Menjelaskan pelaku diringkus polisi saat melintas di Simpang Empat Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Senin (17/3) siang sekira pukul 15.00 WIB. Baca juga: BNN dan Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu 116,60 Gram dan Ekstasi 25 Butir

"Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Kasat Narkoba, Rabu (29/3/2023) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motor yang di kendarainya.

Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.

Dijelaskan Kasat, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Baca juga: Dalam 1 Bulan, Polres Bogor Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Narkoba

Pelaku nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup menjelang lebaran. "Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan lebaran," ujar Kasat.

Polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved