Berdalih Cari Uang untuk Lebaran, Honorer Asal Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:53 WIB
loading...
Berdalih Cari Uang untuk Lebaran, Honorer Asal Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu
MS (28), warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung karena terlibat peredaran sabu. Foto SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - MS (28), warga Pekon (desa) Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2023). MS nekat melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.



Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond Menjelaskan pelaku diringkus polisi saat melintas di Simpang Empat Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Senin (17/3) siang sekira pukul 15.00 WIB.

"Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Kasat Narkoba, Rabu (29/3/2023) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motor yang di kendarainya.

Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.

Dijelaskan Kasat, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Pelaku nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup menjelang lebaran. "Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan lebaran," ujar Kasat.

Polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)