Madiun Dideklarasi Kota Lengkap, Menteri Hadi: Mafia Tanah Tak Bisa Bermain Lagi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:47 WIB
loading...
Madiun Dideklarasi Kota Lengkap, Menteri Hadi: Mafia Tanah Tak Bisa Bermain Lagi
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap. Foto/Istimewa
A A A
MADIUN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus akselerasi menyeluruh untuk bidang tanah di Indonesia agar dapat terdaftar. Akselerasi itu terlihat dari upaya Kantor BPN Daerah mengejar target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah Denpasar, Bali, yang dinyatakan menjadi Kota Lengkap pada 26 Januari 2023 lalu, kini Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap.

Bertempat di Wisma Haji Kota Madiun, acara deklarasi dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wali kota Madiun Maidi.

Dalam sambutannya, Menteri Hadi memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran ATR/BPN yang dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

"Sinergi dan kolaborasi ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi untuk mencapai target-target lainnya," ucap Hadi saat membuka sambutan, Selasa (28/3/2023).

Melanjutkan sambutannya, Hadi menuturkan, Kota Lengkap adalah sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.

"Dalam Kota Lengkap, bidang tanahnya terpetakan tanpa adanya tumpang tindih lahan," lanjut Hadi

Ia juga menjelaskan, yang dimaksud Lengkap secara yuridis, yaitu data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Penetapan Kota Madiun sebagai kota lengkap telah sesuai dengan standar. Dari 68.920 bidang tanah yang ada di kota tersebut, 65.559 (95,12 persen) bidang tanahnya sudah terdaftar, dan validitas buku tanah antara fisik dan elektronik mencapai 99,95 persen.

Penetapan kota lengkap ini, kata Hadi, bukan semata seremonial tetapi ada manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah adanya kepastian hukum, meminimalisir sengketa dan konflik tanah dan juga mendorong perrtumbuhan ekonomi nasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3156 seconds (0.1#10.140)