Gunakan Visa Palsu, 2 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Soetta
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Di mana keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. "Keduanya juga hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200USD atau kurang lebih sekitar Rp3 juta," tuturnya.
Tito melanjutkan, petugas menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.
"KR ini berada di Bangladesh,” ujarnya. Pihak Imigrasi Soetta juga telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila SA dan MK tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Atas perbuatanya, SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Tito melanjutkan, petugas menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.
"KR ini berada di Bangladesh,” ujarnya. Pihak Imigrasi Soetta juga telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila SA dan MK tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Atas perbuatanya, SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(hab)
Lihat Juga :