Gunakan Visa Palsu, 2 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Soetta

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:25 WIB
loading...
Gunakan Visa Palsu,...
Petugas Imigrasi Bandara Soetta menahan dua WNA Bangladesh berinisial SA (30) dan MK (26). Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menahan dua WNA Bangladesh berinisial SA (30) dan MK (26). Keduanya diketahui berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua WNA ini mendarat pada 19 Maret 2023 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas imigrasi mencurigai bila visa yang dipergunakan SA dan MK palsu.

“Setelah kami uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang ada pada visa tersangka berbeda dengan standar dan kualitas cetakan asli Visa Indonesia. Selain itu, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” kata Tito kepada wartawan Selasa (28/3/2023).

Menurut Tito, kedua tersangka menggunakan visa kuasa perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka,Bangladesh.

Baca: Pura-pura Jadi Penumpang, Pencuri Ponsel Ditangkap Polres Bandara Soetta

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mengaku ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan petugas menunjukkan hasil yang berbeda.

Di mana keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. "Keduanya juga hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200USD atau kurang lebih sekitar Rp3 juta," tuturnya.

Tito melanjutkan, petugas menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.

"KR ini berada di Bangladesh,” ujarnya. Pihak Imigrasi Soetta juga telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila SA dan MK tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Atas perbuatanya, SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved