Sosok Polisi Baik yang Izinkan Bocah Perempuan Peluk Cium Bapaknya di Dalam Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:37 WIB
loading...
Sosok Polisi Baik yang Izinkan Bocah Perempuan Peluk Cium Bapaknya di Dalam Penjara
Bripka Muhammad Handoko, penyidik pembantu Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muarojambi, Jambi.
A A A
MUAROJAMBI - Sebuah video viral di akun TikTok. Dalam video tersebut seorang bocah perempuan bertemu bapaknya dalam penjara. Awalnya, si bocah hanya bisa menyapa sang bapak dari balik terali besi. Namun, berkat kemurahan hati polisi penjaga tahanan, bapak dan putrinya ini bisa saling berpelukan melepas rindu.

Siapa polisi baik hati tersebut? Dia adalah Bripka Muhammad Handoko, penyidik pembantu Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muarojambi, Jambi.

Saat dihubungi, polisi ini mengaku melakukan itu karena spontanitas saja melihat seorang ayah main dengan putrinya berpelukan dan cium pipi anaknya tapi terhalang jeruji besi.

Sosok Polisi Baik yang Izinkan Bocah Perempuan Peluk Cium Bapaknya di Dalam Penjara

Momen mengharukan saat bocah perempuan melepas rindu dengan bapaknya yang dipenjara.

"Spontanitas saja bang, hati nurani aku kasihan melihatnya. Makanya aku beranikan diri membuka sel tahanan," ungkapnya, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Viral Video Kakek Pukuli dan Tendang Bocah, Polisi: Pelaku Telah Ditahan

Namun begitu, kata dia, sebelumnya pintu sel yang di belakang ada juga pintu ditutup duluan.

"Makanya saya berani buka bang. Saya ambil kunci dari depan langsung saya buka. Nah silakan lah mas, main sebentar dengan anak, jangan lamo-lamo. Dak enak," ujarnya.

"Iyolah, terima kasih nian," kata Handoko menirukan omongan pelaku yang diketahui bernama lengkap Sukino alias Aceng (39).

Selanjutnya, pintu pengaman langsung ditutupnya. "Saya tutup langsung pintu pengaman, sedangkan dia bermain dengan anaknya. Sekitar 10 menitan bang paling lama," tukasnya.

Tidak hanya kasihan, dirinya juga memiliki anak perempuan sehingga tidak tega melihatnya. "Anaknya seumuran dengan anak saya, sekitar 4 tahun," tutur Handoko.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)