Penjualan Daging Hewan Peliharaan Marak, Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pembentukan Perda
Selasa, 28 Maret 2023 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Putuskan Pelihara Hewan
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
"Jika merujuk pada definisi tersebut, maka daging monyet, kucing dan anjing tidak termasuk kategori pangan, karena monyet, kucing dan anjing tidak termasuk dalam kategori produk peternakan," beber Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.
Kent berprinsip, jika hewan peliharaan itu harusnya dipelihara, bukan untuk dikonsumsi. Lain hal jika hewan ternak yang sudah sangat jelas peruntukannya.
"Jadi meskipun bukan termasuk hewan dilindungi, monyet, kucing, dan anjing jelas bukanlah hewan yang layak dikonsumsi. Apalagi jika hewan tersebut tidak divaksinasi dan rentan terkena wabah penyakit rabies atau penyakit berbahaya menular lainnya, pastinya akan menularkan wabah penyakit juga kepada yang mengkonsumsi dagingnya," tutur Kent.
Kent meminta ketegasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya supaya melakukan razia rutin di sejumlah pasar di Jakarta, yang patut diduga menjual daging monyet, anjing hingga kucing secara ilegal.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Putuskan Pelihara Hewan
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
"Jika merujuk pada definisi tersebut, maka daging monyet, kucing dan anjing tidak termasuk kategori pangan, karena monyet, kucing dan anjing tidak termasuk dalam kategori produk peternakan," beber Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.
Kent berprinsip, jika hewan peliharaan itu harusnya dipelihara, bukan untuk dikonsumsi. Lain hal jika hewan ternak yang sudah sangat jelas peruntukannya.
"Jadi meskipun bukan termasuk hewan dilindungi, monyet, kucing, dan anjing jelas bukanlah hewan yang layak dikonsumsi. Apalagi jika hewan tersebut tidak divaksinasi dan rentan terkena wabah penyakit rabies atau penyakit berbahaya menular lainnya, pastinya akan menularkan wabah penyakit juga kepada yang mengkonsumsi dagingnya," tutur Kent.
Kent meminta ketegasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya supaya melakukan razia rutin di sejumlah pasar di Jakarta, yang patut diduga menjual daging monyet, anjing hingga kucing secara ilegal.
Lihat Juga :