Penjualan Daging Hewan Peliharaan Marak, Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pembentukan Perda
Selasa, 28 Maret 2023 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan hewan peliharaan tersebut, karena secara hirarki memang tugas mereka untuk menghentikan penjualan daging monyet, anjing dan kucing ilegal. Saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih ada pasar yang menjual daging monyet, anjing dan kucing," tuturnya.
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.
Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh pemerintah setempat. Dan, pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, sambung Kent, dalam kasus ini diperlukan juga peran sinergi dari masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging monyet, kucing, dan anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging monyet, kucing dan anjing tidak benar adanya.
"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit," tandasnya.
"Stop konsumsi daging monyet, kucing, dan Anjing. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju, Jakarta bebas rabies, dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," pungkasnya.
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.
Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh pemerintah setempat. Dan, pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, sambung Kent, dalam kasus ini diperlukan juga peran sinergi dari masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging monyet, kucing, dan anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging monyet, kucing dan anjing tidak benar adanya.
"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit," tandasnya.
"Stop konsumsi daging monyet, kucing, dan Anjing. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju, Jakarta bebas rabies, dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :