Penjualan Daging Hewan Peliharaan Marak, Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pembentukan Perda

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:01 WIB
loading...
A A A
"Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan hewan peliharaan tersebut, karena secara hirarki memang tugas mereka untuk menghentikan penjualan daging monyet, anjing dan kucing ilegal. Saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih ada pasar yang menjual daging monyet, anjing dan kucing," tuturnya.

Kesejahteraan hewan, termasuk anjing juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh pemerintah setempat. Dan, pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, sambung Kent, dalam kasus ini diperlukan juga peran sinergi dari masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging monyet, kucing, dan anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging monyet, kucing dan anjing tidak benar adanya.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit," tandasnya.

"Stop konsumsi daging monyet, kucing, dan Anjing. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju, Jakarta bebas rabies, dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Pet Food Premium...
Pasar Pet Food Premium Tumbuh, Bio Cat Bidik Pemilik Anabul
Memasuki Usia Satu Dekade,...
Memasuki Usia Satu Dekade, CPPETINDO Bidik Pasar Internasional
Hadir di PAW Expo 2026,...
Hadir di PAW Expo 2026, Wanpy Tampilkan Produk Baru dan Aktivasi Brand
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved