Penjualan Daging Hewan Peliharaan Marak, Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pembentukan Perda

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:01 WIB
loading...
Penjualan Daging Hewan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hewan peliharaan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penjualan daging hewan peliharaan seperti kucing, monyet, dan anjing, secara ilegal marak di Jakarta. Untuk itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hewan peliharaan tersebut.

Maraknya penjualan daging kucing, monyet, dan anjing secara ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah penyakit rabies atau wabah penyakit menular lainnya.

Baca Juga: Mengenal Anjing Ras Siberian Husky yang Jarang Diketahui

Kenneth mengatakan, sekelas kota besar dan Ibu Kota Negara, Jakarta selayaknya mempunyai perda yang membatasi dan mengatur pelarangan peredaran daging hewan yang tidak layak dikonsumsi. Misalnya, daging hewan peliharaan.

"Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang dimaksud hewan ternak dan apa itu yang dimaksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak dikonsumsi dan yang tidak. Harus secara jelas dijabarkan jika daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Sejauh ini, kata Kent, belum ada aturan dan sanksi jelas yang bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan, seperti monyet, anjing, dan kucing yang dijual bebas secara ilegal.

"Masa sekelas kota besar dan Ibu Kota Negara seperti DKI Jakarta belum ada peraturan pelarangan penjualan daging yang layak dikonsumsi dan yang tidak? Dalam hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi harus peka, dan harus ada perhatian khusus terkait hal ini," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kent menjelaskan, dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Pet Food Premium...
Pasar Pet Food Premium Tumbuh, Bio Cat Bidik Pemilik Anabul
Memasuki Usia Satu Dekade,...
Memasuki Usia Satu Dekade, CPPETINDO Bidik Pasar Internasional
Hadir di PAW Expo 2026,...
Hadir di PAW Expo 2026, Wanpy Tampilkan Produk Baru dan Aktivasi Brand
Rekomendasi
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved