Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwah melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Kelima perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika. "Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Kelima perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika. "Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(mhd)
Lihat Juga :