Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Kasus Narkoba Teddy...
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto tengah duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus peredaran narkotika . Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Baca juga: Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

"Menyatakan terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto P Situmorang dan saksi Ahmad Dharmawan masing-masing dilakukan penutupan secara terpisah, serta Alex termasuk dalam pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata JPU.

JPU mengatakan, mereka yang melakukan secara tambahan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Rekomendasi
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved