Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Kasus Narkoba Teddy...
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto tengah duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus peredaran narkotika . Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Baca juga: Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

"Menyatakan terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto P Situmorang dan saksi Ahmad Dharmawan masing-masing dilakukan penutupan secara terpisah, serta Alex termasuk dalam pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata JPU.

JPU mengatakan, mereka yang melakukan secara tambahan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved