Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
Senin, 27 Maret 2023 - 15:50 WIB
loading...
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto tengah duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus peredaran narkotika . Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Senin (27/3/2023).
Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Baca juga: Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
"Menyatakan terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto P Situmorang dan saksi Ahmad Dharmawan masing-masing dilakukan penutupan secara terpisah, serta Alex termasuk dalam pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata JPU.
JPU mengatakan, mereka yang melakukan secara tambahan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," lanjut Jaksa.
Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Baca juga: Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
"Menyatakan terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto P Situmorang dan saksi Ahmad Dharmawan masing-masing dilakukan penutupan secara terpisah, serta Alex termasuk dalam pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata JPU.
JPU mengatakan, mereka yang melakukan secara tambahan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," lanjut Jaksa.
Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Lihat Juga :