Mabuk Berat, Pria di Sleman Nekat Serang Pengendara Pakai Celurit
Senin, 27 Maret 2023 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Polisi kemudian memburu pelaku tersebut.
Baca juga: Memilukan! Mahasiswa Kedokteran UNS Ditemukan Tewas di Dasar Goa Braholo Kedalaman 37 Meter
Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali. Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Sleman."Sebelum beraksi, MS menenggak 4 botol Anggur Merah',"kata dia.
Saat beraksi, MS memang telah membawa celurit yang disembunyikan di balik baju bagian belakang. MS beralasan membawa celurit untuk jaga diri. "Karena mabuk maka MS mengira pelaku adalah Klitih,"kata Kanit IV Pidkor Satreskrim Iptu Apfryyadi Pratama,
Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Baca juga: Memilukan! Mahasiswa Kedokteran UNS Ditemukan Tewas di Dasar Goa Braholo Kedalaman 37 Meter
Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali. Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Sleman."Sebelum beraksi, MS menenggak 4 botol Anggur Merah',"kata dia.
Saat beraksi, MS memang telah membawa celurit yang disembunyikan di balik baju bagian belakang. MS beralasan membawa celurit untuk jaga diri. "Karena mabuk maka MS mengira pelaku adalah Klitih,"kata Kanit IV Pidkor Satreskrim Iptu Apfryyadi Pratama,
Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(nic)
Lihat Juga :