Pencemaran Nama Baik, APA Hanya Laporkan AG dan Mario Dandy
Senin, 27 Maret 2023 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
“Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. Enggak bisa begitu, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023. Baca juga: Mario Dandy Kerap Hubungi Saksi APA meski Tak Lagi Berpacaran, Ada Apa?
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023. Baca juga: Mario Dandy Kerap Hubungi Saksi APA meski Tak Lagi Berpacaran, Ada Apa?
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(mhd)
Lihat Juga :