Pencemaran Nama Baik, APA Hanya Laporkan AG dan Mario Dandy

Senin, 27 Maret 2023 - 14:18 WIB
loading...
Pencemaran Nama Baik,...
Bersama kuasa hukum, APA melaporkan Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Adyalaksmita menegaskan, pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy Satriyo (20), dan anak berkonflik dengan hukum AG terkait pencemaran nama baik setelah disebut pembisik dalam kasus penganiayaan D. Dia menegaskan, pihaknya tidak melaporkan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya.

“Shane tidak (dilaporkan),” kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3/2023). Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, APA Diperiksa Terkait Laporan Fitnah Pembisik Mario Dandy

Enita menjelaskan tidak dilaporkannya Shane ke Polda Metro Jaya lantaran tidak pernah menyebut atau menuduh kliennya sebagai provokator.

“Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah memblow-up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada,” tuturnya.

Sementara pihak Mario Dandy dan AG, dijelaskan Enita, terus melemparkan tuduhan bahwa kliennya sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor.

“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda itu sudah terbukti,” ujarnya.



“Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. Enggak bisa begitu, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong,” jelas dia.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023. Baca juga: Mario Dandy Kerap Hubungi Saksi APA meski Tak Lagi Berpacaran, Ada Apa?

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved