Jual 2 Gadis asal Malang, IRT Ditangkap

Senin, 26 Oktober 2015 - 18:30 WIB
Jual 2 Gadis asal Malang, IRT Ditangkap
Jual 2 Gadis asal Malang, IRT Ditangkap
A A A
MALANG - Sms seorang ibu rumah tangga (Irt) warga Sanga-Sanga Kutai Kartanegara, Kaltim ditangkap jajaran Polres Malang karena menjual dua gadis asal Malang, Est (15) dan Ek (15).

Tersangka Sms diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/380/X/2015/Jatim/ Res Mlg, tanggal 15 Oktober 2015.

Dua korban ini mau meninggalkan bangku sekolah karena tergiur oleh janji tersangka yang menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, tersangka Sms kelahiran Malang, namun sudah lama menetap di Kukar bersama suaminya.

Menurut dia, petaka muncul, setelah kedua gadis ini tiba di Kalimantan. Bukannya bekerja seperti yang dijanjikan tersangka namun malah dijadikan sebagai kupu-kupu malam sebagai pelayan tamu pria hidung belang di sebuah kafe milik tersangka.

Apesnya, uang hasil melayani tamu dipotong tersangka dengan alasan sewa kamar sebesar Rp25.000 dan Rp100.000 ganti tiket pesawat.

"Penghasilan korban di kafe tersebut tidak menentu. Karena tidak tahan keduanya akhirnya melarikan diri dan mengontak keluarga di Malang," ujar AKP Adam Purbantoro di Mapolres Malang, Senin (26/10/2015)

Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Malang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Kukar dan menangkap tersangka. Sementara dua korban kini telah dipulangkan ke pihak keluarga.

Dikatakan, peristiwa perdagangan manusia ini terjadi pada November 2014. Tersangka ini datang ke Malang, dengan niat mencari karyawan.

Alih-alih dipekerjakan sebagai pengasuh anak justeru dijadikan budak seks. Korban Ek sebenarnya dibujuk oleh korban lain Est, setelah menerima tawaran dari tersangka untuk bekerja di Kalimantan.

Menurut Adam, Ek tergolong nekat. Sempat minggat dari rumah orangtuanya dan menemui tersangka untuk mematangkan rencana keberangkatan ke Kalimantan.

Ketika dijemput kembali, tersangka datang menemui kedua orangtuanya dan meyakinkan jika anaknya akan dipekerjakan sebagai pengasuh anak. "Sempat ditolak ibu korban karena masih sekolah," jelasnya.

Beberapa hari kemudian, masih di bulan November, tersangka mengirim pesan singkat ke korban Ek menanyakan kepastian keberangkatan.

"Kamu mau jadi ikut ke Kalimantan ga. Kalau jadi ikut aku tunggu di pom bensin Karangploso," ujar Adam membacakan SMS tersangka.

Tergiur dengan pekerjaan di Kalimantan, kedua korban menemui tersangka. Selanjutnya menuju Bandara Juanda.

Sementara itu tersangka mengaku merekrut dua korban ini sendirian. Dengan wajah merunduk, perempuan berkulit putih ini tidak mau melayani pertanyaan wartawan. "Saya lakukan sendiri," ujarnya singkat.

Kepala Unit PPA, Iptu Sutiyo menambahkan, akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal berlapis. "Pertama Pasal 83 jo Pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang PPA, jo Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3368 seconds (0.1#10.140)