Menkes Bantah Isu Rumah Sakit Jadikan COVID-19 Lahan Bisnis
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Santunan Menkes di Banjarmasin diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan COVID-19. Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin. Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut. Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.
Adapun tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang. Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. "Sungguh rasa duka mendalam atas kehilangan kami para pahlawan tenaga medis ini. Sungguh menyedihkan bagi kami. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada beliau," kata Menkes.
Menurutnya, perjuangan mereka yang tidak lelah membantu saudara-saudaranya yang mengidap COVID-19 merupakan bentuk dari dedikasi yang luar biasa. "Ini wujud betapa Bapak Presiden memberikan perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya. Supaya tenaga kesehatan tetap punya semangat dan dedikasi tinggi," ujar Terawan.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.
Adapun tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang. Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. "Sungguh rasa duka mendalam atas kehilangan kami para pahlawan tenaga medis ini. Sungguh menyedihkan bagi kami. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada beliau," kata Menkes.
Menurutnya, perjuangan mereka yang tidak lelah membantu saudara-saudaranya yang mengidap COVID-19 merupakan bentuk dari dedikasi yang luar biasa. "Ini wujud betapa Bapak Presiden memberikan perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya. Supaya tenaga kesehatan tetap punya semangat dan dedikasi tinggi," ujar Terawan.
Lihat Juga :