Tegas! Gibran Minta Sanggar Bela Diri Tempat Guru Senior Cabuli 3 Murid Ditutup
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta sanggar taekwondo tempat seorang Sabuem atau oknum guru senior sanggar bela diri takewondo mencabuli tiga muridnya ditutup sementara. Guru senior bela diri berinisial DS (44) tersebut kini ditahan polisi karena mencabuli tiga murid laki-laki.
"Idealnya ditutup dulu sampai ada musyawarah kota, saya juga sudah bilang ke Mister Alex (Ketua Pengprov Taekwondo Jateng) bahwa keadaan seperti ini," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (24/3/2023).
Gibran pun meminta agar segera dipilih Ketua Penguruh Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru.
Pelaku diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Solo.
"Segera dipilih ketua yang baru. Bocah-bocah latihan nggak bisa dihentikan, kompetisi harus jalan, bocah-bocahe yo potensi kabeh. Korban-korban akan kami dampingi penuh tanggung jawabku," tegas Wali Kota Solo.
Gibran mengaku sudah pernah bertemu dengan DS dan tidak menaruh curiga sama sekali.
"Nggak ada sama sekali kecurigaan, koyo (seperti) wong biasa, ya kaget," ungkapnya.
Sementara itu, DS saat ini telah mendekap di Rutan Polresta Solo. Ia dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, DS mengaku hanya merupakan seorang pegawai di salah satu sanggar taekwondo di Solo. Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perbuatan keji tersebut selama 2 tahun belakangan.
“Selama 2 tahun belakangan (pencabulan). Saya sebagai pegawai di situ,” pungkasnya.
"Idealnya ditutup dulu sampai ada musyawarah kota, saya juga sudah bilang ke Mister Alex (Ketua Pengprov Taekwondo Jateng) bahwa keadaan seperti ini," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Gibran pun meminta agar segera dipilih Ketua Penguruh Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru.
Pelaku diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Solo.
"Segera dipilih ketua yang baru. Bocah-bocah latihan nggak bisa dihentikan, kompetisi harus jalan, bocah-bocahe yo potensi kabeh. Korban-korban akan kami dampingi penuh tanggung jawabku," tegas Wali Kota Solo.
Gibran mengaku sudah pernah bertemu dengan DS dan tidak menaruh curiga sama sekali.
"Nggak ada sama sekali kecurigaan, koyo (seperti) wong biasa, ya kaget," ungkapnya.
Sementara itu, DS saat ini telah mendekap di Rutan Polresta Solo. Ia dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, DS mengaku hanya merupakan seorang pegawai di salah satu sanggar taekwondo di Solo. Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perbuatan keji tersebut selama 2 tahun belakangan.
“Selama 2 tahun belakangan (pencabulan). Saya sebagai pegawai di situ,” pungkasnya.
(shf)