Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Selamatkan 8.500 Anak Muda
Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Dede mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.
Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
Lalu, bahan pendukung untuk produksi berupa alkohol 4 botol, pewarna makanan 3 botol, plastik bening besar 1 pack, sarung tangan 1 pack, timbangan elektrik 1 buah, teko kecil putih 1 buah, sendok 2 buah, semprotan 1 buah, bekas tembakau melon 6 pack, dan 1 unit ponsel.
"Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
Lalu, bahan pendukung untuk produksi berupa alkohol 4 botol, pewarna makanan 3 botol, plastik bening besar 1 pack, sarung tangan 1 pack, timbangan elektrik 1 buah, teko kecil putih 1 buah, sendok 2 buah, semprotan 1 buah, bekas tembakau melon 6 pack, dan 1 unit ponsel.
"Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :