Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Selamatkan 8.500 Anak Muda

Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:52 WIB
loading...
Polres Metro Bekasi...
Polres Metro Bekasi merilis kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, Jumat (24/3/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila. Dari tangan satu pengedar yang ditangkap, polisi menyita bahan tembakau sintetis sebanyak 847 gram, serta 797,59 gram bahan baku bibit sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait maraknya transksi narkoba jenis tembakau sintetis di media sosial Instagram.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Pada 8 Maret 2023, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial MFC, di kawasan Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi

"Jadi memang awalnya kami menemukan kasus penggunaanya ini di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di daerah Jakarta Timur. Jadi pelaku ini tunggal," ujar Twedi saat konferensi pers di Cikarang, Jumat (22/3/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dari pelaku bahwa ia memiliki barang haram tersebut dengan cara membeli dari media sosial Instagram.

"Kalau untuk sasaran pengguna, itu dia nyasar kaula muda yang menggunakan tembakau sinte ini. Satu gram dijual hampir Rp1 juta," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dede Hardian.

Dede mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.

Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

Lalu, bahan pendukung untuk produksi berupa alkohol 4 botol, pewarna makanan 3 botol, plastik bening besar 1 pack, sarung tangan 1 pack, timbangan elektrik 1 buah, teko kecil putih 1 buah, sendok 2 buah, semprotan 1 buah, bekas tembakau melon 6 pack, dan 1 unit ponsel.

"Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved