Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali saat Ramadan, Masyarakat Wajib Patuhi Tata Tertib Ini
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:26 WIB
loading...
Masjid Raya Al Jabbar, Bandung dibuka saat Ramadan 2023, setelah sempat ditutup sementara untuk penataan. Foto/Dok.MPI
A
A
A
Ramadan 1444 H menjadi hari yang berbahagia bagi masyarakat Jawa Barat menyusul telah dibukanya kembali Masjid Raya Al Jabbar. Masjid kebanggaan warga Jabar ini sempat ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.
Hampir satu bulan masjid ini ditutup dan tidak boleh dikunjungi masyarakat.
Baca juga: Masjid Al-Jabbar Dilengkapi Museum 4 Nabi hingga Karpet Turki
Meski Masjid Raya Al Jabbar saat ini telah dibuka, masyarakat yang hendak beribadah ke masjid milik Provinsi Jawa Barat ini perlu mengetahui dulu tata tertib yang berlaku. Tata tertib itu baik yang berada di dalam area masjid maupun luar area masjid.
"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," kata Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Dewi Sartika di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Dewi menjelaskan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yaitu tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid di antaranya tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
Hampir satu bulan masjid ini ditutup dan tidak boleh dikunjungi masyarakat.
Baca juga: Masjid Al-Jabbar Dilengkapi Museum 4 Nabi hingga Karpet Turki
Meski Masjid Raya Al Jabbar saat ini telah dibuka, masyarakat yang hendak beribadah ke masjid milik Provinsi Jawa Barat ini perlu mengetahui dulu tata tertib yang berlaku. Tata tertib itu baik yang berada di dalam area masjid maupun luar area masjid.
"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," kata Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Dewi Sartika di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Dewi menjelaskan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yaitu tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid di antaranya tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
Lihat Juga :