Rumah Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo di Malang Disegel Bareskrim Polri
Kamis, 23 Maret 2023 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.
"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.
Di stiker itu juga terlihat penyegelan dilakukan pada 17 Maret 2023 lengkap dengan tanda tangan dari Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, penasehat hukumnya Atika Hafid. Adapun penyidik yang bertandatangan di stiker penyegelan yakni AKBP Wawan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.
Namun, pihaknya enggan membeberkan secara detail terkait penyegelan tersebut. Pasalnya, penyegelan itu merupakan ranah Bareskrim Polri.
"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.
"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.
Di stiker itu juga terlihat penyegelan dilakukan pada 17 Maret 2023 lengkap dengan tanda tangan dari Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, penasehat hukumnya Atika Hafid. Adapun penyidik yang bertandatangan di stiker penyegelan yakni AKBP Wawan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.
Namun, pihaknya enggan membeberkan secara detail terkait penyegelan tersebut. Pasalnya, penyegelan itu merupakan ranah Bareskrim Polri.
Lihat Juga :