Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading
Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Rango, dari hasil pendalaman yang dilakukan para tersangka di Kelapa Gading barang yang diambulil oleh pelaku dari korban adalah handphone jenis iPhone 11 Pro yang telah dijual pelaku kepada seorang penadah seharga lima juta.
"Kemudian hasil dari pencurian tersebut dibagikan secara merata terhadap empat orang. Sehingga saat ini kami memiliki DPO yakni satu orang penadah yang sedang kami kejar," katanya. (Baca juga: Viral di Medsos, Komplotan Pencuri di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading Terekam CCTV )
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Made Oka menambahkan, di wilayah Jakarta sudah ada beberapa laporan warga yang mengalami hal serupa. "Sudah ada delapan laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya di Kelapa Gading. Dan dari penelusuran kami salah satu pelaku AK merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambah Oka.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat 1 ancaman penjara 7 tahun untuk ketiga orang tersebut dan barang bukti yang telah diamankan pakaian yang dipakai saat beraksi dan kardus handphone (HP).
"Kemudian hasil dari pencurian tersebut dibagikan secara merata terhadap empat orang. Sehingga saat ini kami memiliki DPO yakni satu orang penadah yang sedang kami kejar," katanya. (Baca juga: Viral di Medsos, Komplotan Pencuri di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading Terekam CCTV )
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Made Oka menambahkan, di wilayah Jakarta sudah ada beberapa laporan warga yang mengalami hal serupa. "Sudah ada delapan laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya di Kelapa Gading. Dan dari penelusuran kami salah satu pelaku AK merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambah Oka.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat 1 ancaman penjara 7 tahun untuk ketiga orang tersebut dan barang bukti yang telah diamankan pakaian yang dipakai saat beraksi dan kardus handphone (HP).
(mhd)
Lihat Juga :