PDGI Tidak Pungut Biaya Besar untuk Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi
Senin, 20 Maret 2023 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Di luar biaya tersebut, Gagah mengatakan masih ada biaya lagi, tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp. 1.500.000 yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp. 300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi baru maupun lama.
"Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya," sebutnya.
Dengan demikian, tegas Gagah besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp. 100.000 untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp. 150.000 yang berlaku selama 5 tahun.
Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp.20.000 / bulan yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp.1.200.000. sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include iuran anggota selama 5 tahun (1.200.000), serkom (250.000), rekomendasi (100.000 utk drg GP, 150.000 utk drg Sp) adalah sebesar Rp 1.550.000,- utk Drg umum dan Rp 1.600.000,- utk Drg Spesialis.
"Khusus drg spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium yang besarnya tergantung masimg masing kolegium.Sedangkan biaya biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke KKI sebesar Rp.300.000, dan izin limbah itu diluar biaya yang dibayarkan ke PDGI," pungkasnya.
"Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya," sebutnya.
Dengan demikian, tegas Gagah besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp. 100.000 untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp. 150.000 yang berlaku selama 5 tahun.
Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp.20.000 / bulan yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp.1.200.000. sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include iuran anggota selama 5 tahun (1.200.000), serkom (250.000), rekomendasi (100.000 utk drg GP, 150.000 utk drg Sp) adalah sebesar Rp 1.550.000,- utk Drg umum dan Rp 1.600.000,- utk Drg Spesialis.
"Khusus drg spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium yang besarnya tergantung masimg masing kolegium.Sedangkan biaya biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke KKI sebesar Rp.300.000, dan izin limbah itu diluar biaya yang dibayarkan ke PDGI," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :