Keroyok 2 Pemuda hingga Babak Belur, Sekelompok Preman Kampung Dibekuk Polisi
Senin, 20 Maret 2023 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga bahwa kedua pelaku memang kerap meresahkan sering membuat keributan dan kegaduhan.
"Menurut keterangan warga, mereka sangat meresahkan, dirasakan oleh masyarakat sekitar Pekon Kagungan, Pekon Menggala, Pekon Suka Banjar, dan Pekon Mulang Maya," ungkapnya.
Baca: Kades Mesum dengan Wanita Cantik, Warga Desa Murka Tuntut Pengunduran Diri.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil visum et repertum korban ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancamaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
"Menurut keterangan warga, mereka sangat meresahkan, dirasakan oleh masyarakat sekitar Pekon Kagungan, Pekon Menggala, Pekon Suka Banjar, dan Pekon Mulang Maya," ungkapnya.
Baca: Kades Mesum dengan Wanita Cantik, Warga Desa Murka Tuntut Pengunduran Diri.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil visum et repertum korban ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancamaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(nag)
Lihat Juga :