Tegakkan Disiplin, Wakapolresta Jayapura Pimpin Sidang Disiplin

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:04 WIB
loading...
Tegakkan Disiplin, Wakapolresta...
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, mempimpin langsung sidang disiplin. Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, mempimpin langsung sidang disiplin terhadap empat personelnya yang melakukan pelanggaran di Aula Mapolresta Jayapura Kota.

(Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Saat Pandemi, Pemkot Semarang Siapkan Rp5,2 M )

Pada sidang disiplin tersebut, Wakapolresta didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Willem Lumi, Kanit Regident Satlantas Iptu Daniel Todung yang keduanya berkapasitas sebagai pendamping pimpinan sidang, dan Kasie Propam Ipda Firmansyah Arifien selaku penuntut, serta Iptu Zahiri sebagai pendamping keempat terduga pelanggar.

Sidang disiplin menghadirkan empat personel Polresta Jayapura Kota, terduga pelanggar yakni Iptu E, Bripka YA, Bripka MA dan Briptu MZR atas perkara perbuatan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan institusi Polri.

(Baca juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Ini Kata Gubernur Sumsel )

Dalam pelaksanaan sidang disiplin yang berjalan secara khitmat dengan segala kesadaran para terduga pelanggar, Heru Hidayanto menekankan agar kesalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali. "Diharapkan kepada terduga pelanggar agar mengikuti semua putuskan dalam sidang ini, dan tidak mengulangi hal yang serupa," capnya.

(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )

Heru Hidayanto mengungkapkan, sidang disiplin anggota Polri adalah bentuk hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, dan tidak disiplin dalam tugas. Sedangkan anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)