2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 19 Maret 2023
Minggu, 19 Maret 2023 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya
(mhd)
Lihat Juga :