Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Perampok Calon Pekerja Migran
Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya keempat korban dibawa ke mobil para pelaku. Di dalam mobil inilah para pelaku merampas harta benda milik korban.
Barang-barang milik korban yang dirampas pelaku di antaranya, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, KTP yang totalnya mencapaii Rp8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku. Selain itu disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka
"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Barang-barang milik korban yang dirampas pelaku di antaranya, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, KTP yang totalnya mencapaii Rp8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku. Selain itu disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka
"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :