Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Perampok Calon Pekerja Migran

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:17 WIB
loading...
Polres Bandara Soetta...
Tiga pelaku pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ditangkap petugas Polres Bandara Soetta. Foto/Istimewa/Polres Bandara Soetta
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku pemerasan dan perampokan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) . Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap CPMI.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, FF (21), IK (220, dan GEJ (34). Mereka ditangkap di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

"Korban terakhir komplotan ini empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina," kata Reza, Sabtu (18/3/2023).

Baca: M encekam! Perampok Satroni BPR di Bandar Lampung, 2 Pegawai Bank Ditembak

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari teriakan korban atas nama Aboy Riadi pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu. Teriakan ini didengar petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec), dan melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soetta.

Aboy bersama tiga temannya hendak berangkat ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB. "Mereka dihampiri para pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi. Ketiga pelaku ini membawa airsoft gun agar seperti polisi asli," ujarnya.

Selanjutnya keempat korban dibawa ke mobil para pelaku. Di dalam mobil inilah para pelaku merampas harta benda milik korban.

Barang-barang milik korban yang dirampas pelaku di antaranya, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, KTP yang totalnya mencapaii Rp8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku. Selain itu disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka

"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved