Kisruh Lahan Masjid di Koja Ingin Diambil Lagi Pemberi Wakaf, Begini Duduk Persoalannya

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Persoalan kemudian muncul, dimana setelah bangunan mesjid berdiri NA beberapa kali membuat kegaduhan. "Setelah masjid ini berdiri Beliau membuat isu. Pertama, orang yang salat di masjid ini tidak sah. Kemudian dia melaporkan marbot dan Dewan Pengurus Masjid ke Polres, katanya penyerobotan," ucapnya.

Kisruh Lahan Masjid di Koja Ingin Diambil Lagi Pemberi Wakaf, Begini Duduk Persoalannya
Penasihat hukum DKM Jami Nurul Islam Koja, Misrad, menjelaskan awal mula pembangunan masjid di atas tanah yang sebelumnya telah diwakafkan oleh NA.

Tak hanya itu, kata Misrad, NA pernah melakukan pemutusan aliran listrik ke masjid hingga mengganggu jalannya ibadah. Terakhir, NA ingin menutup akses masuk ke masjid dengan membuat tembok.

"Masjid mau dipagar, padahal dia sendiri yang mengizinkan, kok dia sendiri yang punya keinginan menutup. Ini mengganggu kegiatan keagamaan. Apalagi menjelang puasa, pasti (jamaah) ramai," tukasnya.

Wali Kota, Polres, hingga MUI Turun Tangan

Kisruh antara warga dengan pemberi wakaf lahan Masjid Jami Nurul Islam sebenarnya bukan baru terjadi sekarang. Hal ini sudah berlangsung sejak setahun lalu.

Misrad mengatakan, dari sejumlah persoalan yang muncul pihaknya sempat melakukan mediasi, baik di Polres Metro Jakarta Utara maupun Pemkot Jakarta Utara.

"Proses mediasi sudah sering. Dengan wali kota maupun melalui Polres, dengan beberapa pengurus ini sudah ketemu tapi selalu Beliau (NA) berubah-ubah, sehingga tidak selesai," Kata Misrad.

Warga maupun pengurus DKM juga sempat meminta mediasi lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun tidak berhasil juga.

"Masyarakat di sini, DKM, sudah mengirim surat ke Majelis Ulama Indonesia supaya bisa melakukan peneguran kepada NA, diselesaikan, karena masjid ini masalah umat," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved