Puluhan Dosen Unhas Terima Sertifikat Perumdos Langsung dari Menteri Hadi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
Puluhan Dosen Unhas...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa di Unhas, Makassar, Sulsel. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan kepastian masyarakat tentang sertifikat tanah. Hal ini terkait puluhan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, bidang tanah seluas 33,35 hektare yang dihuni oleh 627 Dosen Unhas dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang.

"Pasalnya, tanah yang dimaksud telah dihuni oleh para Dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun). Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanuddin melalui jalur proses sertifikasi Perumahan Dosen (Perumdos) pada tahun 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

"Banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," tambahnya.

Kemudian, kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan Aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terbukti bukan Aset BMN, pada bulan Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kemendikbud.

"Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat," ujarnya.

Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, para dosen memiliki iktikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagi Aset akan dilepaskan secara sukarela.

Sementara Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun, kini bisa bernafas lega, setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah, sekarang dia mendapatkan sertifikat tanah.

"Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ujar Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Anggota Dewan Pembina...
Anggota Dewan Pembina Asprindo Jamaluddin Jompa Kembali Terpilih Jadi Rektor Unhas
Pemkot Jakbar Fasilitasi...
Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga City Park
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved