Tak Terima Cinta Diputus, Pria Bitung Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketika diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.
"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merek Samsung A20S milik pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Baca juga: Dhani Unggah Foto Sarapan Bareng Prabowo, Duduk di Sisi Jenderal Kopassus Eks Pemburu KKB Papua
Pelaku terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merek Samsung A20S milik pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Baca juga: Dhani Unggah Foto Sarapan Bareng Prabowo, Duduk di Sisi Jenderal Kopassus Eks Pemburu KKB Papua
Pelaku terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Lihat Juga :