Tak Terima Cinta Diputus, Pria Bitung Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
Tak Terima Cinta Diputus,...
TP (21) pria asal Kota Bitung nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Aksi nekat itu lantaran dirinya kecewa karena sang mantan memutuskan hubungan asmara mereka. Foto SINDOnews
A A A
BITUNG - TP (21) pria asal Kota Bitung nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Aksi nekat itu lantaran dirinya kecewa karena sang mantan memutuskan hubungan asmara mereka.Tidak terima foto bugil disebar, korban ST (25) akhirnya melaporkan TP ke SPKT Polres Bitung.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersebarnya foto tanpa busana diketahui korban pada 17 Februari 2023. Di mana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya. Baca juga: Wow! Korut Pamer Foto Bumi dari Luar Angkasa dengan Rudal Antarbenua Hwasong-17

"Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/3/2023).

Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya.

Ketika diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merek Samsung A20S milik pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Baca juga: Dhani Unggah Foto Sarapan Bareng Prabowo, Duduk di Sisi Jenderal Kopassus Eks Pemburu KKB Papua

Pelaku terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Dosen FIA UI Dampingi...
Dosen FIA UI Dampingi UMKM Manggarai Jaksel Maksimalkan Media Sosial
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rekomendasi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved