Jalan Setapak Diambil Pengembang Perumahan, Warga Ligung Majalengka Lapor ke Polres

Jum'at, 17 Maret 2023 - 11:55 WIB
loading...
Jalan Setapak Diambil Pengembang Perumahan, Warga Ligung Majalengka Lapor ke Polres
Pemanfaatan lahan jalan setapak oleh pengembang perumahan di Kecamatan Ligung, Majalengka mendapat perlawanan warga. Pasalnya, jalan setapak milik warga tersebut berlum pernah dibahas. Foto ilsutrasi
A A A
MAJALENGKA - Pemanfaatan lahan jalan setapak oleh pengembang perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mendapat perlawanan warga setempat. Pasalnya, jalan setapak milik warga tersebut berlum pernah dibahas antara pengembang dan warga.



Salah satu warga, Ucu Supriatna memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka. Laporan tersebut telah disampaikan Ucu, pekan lalu.
Namun, pihak Kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Sudah ke Polres, tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres," kata Ucu, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi. "Segera dilengkapi, dan insyaallah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan," beber dia.

Ucu menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara. Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Saat ke Polres kemarin, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor," jelas dia.

Sementara, proyek pembangunan perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar lokasi. Warga menilai, ada lahan mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan. Karena belum ada SK bupatinya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat. Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun," kata Ucu.

Kalau jalan tersebut digunakan, menurut Ucu, harusnya pengembang bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu."Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," tegas Ucu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)