Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ahli waris bersengketa dengan developer itu 2.100 meter," tutur Darmawati.
![Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh]()
Darmawati yang telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1994 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris justru menuntut ganti rugi dengan warga pemilik rumah. Ahli waris mengaku telah selesai tuntutannya dengan pihak pengembang properti.
Darmawati yang mengaku telah lunas membayar rumahnya sejak 1999, namun ahli waris tetap menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah untuk membayar kembali uang tanah dengan nilai Rp10 juta per meter.
"Seharusnya ahli waris jika ingin eksekusi tanah kami kan ada jalurnya. Harusnya via PTUN dulu kan kita, harus dicabut dulu sertifikat hak milik kami, baru dieksekusi. Ini kenapa kok tidak dicabut terus tiba-tiba hendak dieksekusi," katanya.

Darmawati yang telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1994 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris justru menuntut ganti rugi dengan warga pemilik rumah. Ahli waris mengaku telah selesai tuntutannya dengan pihak pengembang properti.
Darmawati yang mengaku telah lunas membayar rumahnya sejak 1999, namun ahli waris tetap menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah untuk membayar kembali uang tanah dengan nilai Rp10 juta per meter.
"Seharusnya ahli waris jika ingin eksekusi tanah kami kan ada jalurnya. Harusnya via PTUN dulu kan kita, harus dicabut dulu sertifikat hak milik kami, baru dieksekusi. Ini kenapa kok tidak dicabut terus tiba-tiba hendak dieksekusi," katanya.
(thm)
Lihat Juga :