Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu warga, Darmawati (52), menyampaikan sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dengan ahli waris tanah atas nama (almarhum) Muhammad. Ia menuturkan sengketa tanah yang dipermasalahkan seluas 16 hektare persegi.
"Jadi mereka ini sudah bermasalah dari tahun 1998, kita tidak tahu sebagai pembeli. Sengketa tanah ini sudah inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2006, pihak developer (pengembang) yang kalah," jelasnya.
"Harusnya developer kan mengganti, tetapi mereka tidak mau. Developer bilang kalau mau eksekusi, silakan ambil tanah milik warga ini, padahal kita sudah di sini," lanjutnya.
![Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh]()
Darmawati mengaku bersama warga lainnya telah memiliki sertifikat hak milik. Warga sudah mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa bukti sertifikat itu sudah sah berdasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tetapi ini keputusan eksekusi datangnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksekusinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Darmawati.
Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang, dan akhirnya diputuskan ada penggantian 1.000 meter kepada warga. Kendati demikian, pihak ahli waris yang menggugat, justru meminta penggantian lebih dari 1.000 meter.
"Jadi mereka ini sudah bermasalah dari tahun 1998, kita tidak tahu sebagai pembeli. Sengketa tanah ini sudah inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2006, pihak developer (pengembang) yang kalah," jelasnya.
"Harusnya developer kan mengganti, tetapi mereka tidak mau. Developer bilang kalau mau eksekusi, silakan ambil tanah milik warga ini, padahal kita sudah di sini," lanjutnya.

Darmawati mengaku bersama warga lainnya telah memiliki sertifikat hak milik. Warga sudah mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa bukti sertifikat itu sudah sah berdasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tetapi ini keputusan eksekusi datangnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksekusinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Darmawati.
Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang, dan akhirnya diputuskan ada penggantian 1.000 meter kepada warga. Kendati demikian, pihak ahli waris yang menggugat, justru meminta penggantian lebih dari 1.000 meter.
Lihat Juga :