Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:34 WIB
loading...
Eksekusi Pengosongan...
Eksekusi pengosongan 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, berlangsung ricuh, Kamis (16/3/2023). Foto: MPI/M Farhan
A A A
JAKARTA - Eksekusi pengosongan 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, berlangsung ricuh, Kamis (16/3/2023). Warga terlibat saling dorong dengan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tampak warga berdebat dengan Panitera PN Jakarta Timur
Marlin Simanjuntak. Warga berunjuk rasa sembari meneriakkan tuntutan di hadapan petugas kepolisian yang ikut mengamankan eksekusi tersebut.

Sebagian warga perumahan juga menyesalkan eksekusi lantaran akses jalan rumahnya menjadi tertutup karena menjadi objek eksekusi.

Baca juga: Eksekusi Mess Papua di Tanah Abang Mencekam, Puluhan Preman Datang Bawa Sajam

Objek yang dieksekusi tersebut yakni 14 rumah seluas 3.887 meter persegi. Kemudian dari bidang tanah sengketa, 1.705 meter persegi merupakan tanah kosong berupa jalan, dan tanah beserta bangunan milik pengembang seluas 2.182 meter.

Eksekusi dilakukan setelah penggugat, yang notabene ahli waris, memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi penyitaan sejumlah rumah tersebut berlangsung ricuh lantaran adanya sertifikat hak milik resmi yang ditunjukkan oleh warga.

Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh


Salah satu warga, Darmawati (52), menyampaikan sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dengan ahli waris tanah atas nama (almarhum) Muhammad. Ia menuturkan sengketa tanah yang dipermasalahkan seluas 16 hektare persegi.

"Jadi mereka ini sudah bermasalah dari tahun 1998, kita tidak tahu sebagai pembeli. Sengketa tanah ini sudah inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2006, pihak developer (pengembang) yang kalah," jelasnya.

"Harusnya developer kan mengganti, tetapi mereka tidak mau. Developer bilang kalau mau eksekusi, silakan ambil tanah milik warga ini, padahal kita sudah di sini," lanjutnya.

Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh


Darmawati mengaku bersama warga lainnya telah memiliki sertifikat hak milik. Warga sudah mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa bukti sertifikat itu sudah sah berdasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi ini keputusan eksekusi datangnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksekusinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Darmawati.

Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang, dan akhirnya diputuskan ada penggantian 1.000 meter kepada warga. Kendati demikian, pihak ahli waris yang menggugat, justru meminta penggantian lebih dari 1.000 meter.

"Ahli waris bersengketa dengan developer itu 2.100 meter," tutur Darmawati.

Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh


Darmawati yang telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1994 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris justru menuntut ganti rugi dengan warga pemilik rumah. Ahli waris mengaku telah selesai tuntutannya dengan pihak pengembang properti.

Darmawati yang mengaku telah lunas membayar rumahnya sejak 1999, namun ahli waris tetap menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah untuk membayar kembali uang tanah dengan nilai Rp10 juta per meter.

"Seharusnya ahli waris jika ingin eksekusi tanah kami kan ada jalurnya. Harusnya via PTUN dulu kan kita, harus dicabut dulu sertifikat hak milik kami, baru dieksekusi. Ini kenapa kok tidak dicabut terus tiba-tiba hendak dieksekusi," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved