Open BO di Michat, Wanita Palsu Ini Peras Pria Hidung Belang Sang Pemesan

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:50 WIB
loading...
Open BO di Michat, Wanita Palsu Ini Peras Pria Hidung Belang Sang Pemesan
GG (24) pemuda asal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul ini diamankan polisi usai memeras MD (24) pemuda asal Gamping Sleman. Foto: Istimewa
A A A
GUNUNGKIDUL - GG (24) pemuda asal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul ini diamankan polisi usai memeras MD (24) pemuda asal Gamping Sleman. Modusnya, dia membuat akun Michat dengan mengaku sebagai perempuan yang dibooking ( Open BO ).

Padahal sejatinya, perempuan yang dipesan melalui MiChat tersebut adalah GG sendiri. GG nekat membuat akun palsu di MiChat dengan foto perempuan yang ia comot di internet guna menggaet calon korban.

“Awalnya saya tidak bisa tidur. Saya gabut. Terus iseng buat akun fiktif di MiChat," kata GG, kepada wartawan, di Mapolsek Mlati, Selasa (14/3/2023).



Untuk meyakinkan calon korbannya, dia memasang foto perempuan cantik untuk akun palsu tersebut. Dia mengambil foto perempuan berkewarganegaraanThailand dari instagram. Dia mengaku tidak mengenal perempuan tersebut dan langsung dipasang pada akun MiChat yang ia buat.



Setelah beberapa saat kemudian, ternyata ada lelaki hidung belang yang menghubunginya. GG pun kemudian meladeni chating yang dikirim sang lelaki berinisial MD melalui akun tersebut. Mereka kemudian berjanji ketemu di suatu tempat.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo mengatakan, keduanya telah mencapai kesepakatan untuk transaksi sewa jasa BO. Kemudian, mereka bertemu di belakang sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Magelang, Padukuhan Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi.

"Tersangka menemui MD mengaku sebagai suami dari perempuan open BO yang dipesan jasanya oleh korban,"kata dia.



Kepada MD, GG mengatakan, ia tidak terima istrinya diganggu. Tersangka lantas meminta uang kepada korban sebesar Rp200.000. Karena merasa bersalah korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada GG sekaligus jaket yang ia kenakan saat itu.

Meski sudah mendapatkan uang tunai dan jaket, namun ternyata tersangka tidak langsung pergi. GG justru meminta uang lagi kepada korban, kali ini jumlahnya lebih banyak yaitu Rp1 juta sembari mengancam.

“Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam, jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"terangnya.

Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang sudah bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Maksudnya dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu ia sudah pernah membeli jasa open BO. "Korban tidak terima dan melapor ke kami," kata Kompol Andhies.



Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)