Open BO di Michat, Wanita Palsu Ini Peras Pria Hidung Belang Sang Pemesan
loading...
A
A
A
Kepada MD, GG mengatakan, ia tidak terima istrinya diganggu. Tersangka lantas meminta uang kepada korban sebesar Rp200.000. Karena merasa bersalah korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada GG sekaligus jaket yang ia kenakan saat itu.
Meski sudah mendapatkan uang tunai dan jaket, namun ternyata tersangka tidak langsung pergi. GG justru meminta uang lagi kepada korban, kali ini jumlahnya lebih banyak yaitu Rp1 juta sembari mengancam.
“Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam, jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"terangnya.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang sudah bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Maksudnya dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu ia sudah pernah membeli jasa open BO. "Korban tidak terima dan melapor ke kami," kata Kompol Andhies.
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Meski sudah mendapatkan uang tunai dan jaket, namun ternyata tersangka tidak langsung pergi. GG justru meminta uang lagi kepada korban, kali ini jumlahnya lebih banyak yaitu Rp1 juta sembari mengancam.
“Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam, jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"terangnya.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang sudah bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Maksudnya dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu ia sudah pernah membeli jasa open BO. "Korban tidak terima dan melapor ke kami," kata Kompol Andhies.
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(nic)