KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:33 WIB
loading...
KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat
Komisi III DPR mendesak pengusutan kasus WNA di Bali memiliki KTP bodong, termasuk oknum yang terlibat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Kasus warga negara asing (WNA) di Bali memiliki KTP bodong menghebohkan masyarakat. Rodion Krynin (37) asal Ukraina dan Mohammad Zghaib bin Nizar (31) dari Suriah ditangkap karena memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia.

Mereka membayar senilai jutaan rupiah kepada calo dengan proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu.



Kasus ini mendapat perhatian wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan 'jual-beli' identitas kewarganegaraan ini beserta oknum-oknum yang terlibat.

Dia meyakini bahwa ada lebih dari dua kasus serupa yang belum terungkap.

“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus ini. Jangan sampai ‘jual-beli’ kewarganegaraan ini dibiarkan begitu saja dan dianggap hal lumrah. Banyak sekali resiko jangka panjang jika hal tersebut dibiarkan. Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik itu di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Sebab saya juga tidak yakin jika hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” kata Sahroni, Selasa (14/3/2023).

Dia sangat menyayangkan para oknum yang dengan sengaja menjual identitas kewarganegaraan Indonesia dengan murah, hanya dengan sejumlah uang.



Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait maraknya aksi semena-mena WNA di Pulau Dewata belakangan ini, seperti saat berkendara juga memprotes kokokan ayam milik warga lokal di pagi hari.

Oleh karena itu, dia meminta agar para turis tetap patuh terhadap seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

“Belakangan ini juga marak sekali para turis melakukan hal semena-mena di Bali. Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya. Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa dari penyelidikan diketahui Rodion Krynin mendapatkan KTP dengan membayar ke calo.

"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas, Jumat (10/3/2023).

Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan. Visa B2.11 itu berlaku hingga 5 Desember 2022. Selama di Bali, Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.

Rodion berkeinginan memiliki KTP untuk memperpanjang izin tinggal. Dia lalu mengenal seseorang bernama Puji dari internet yang bisa membantu membuatkan KTP.

Pengurusan KTP dimulai Oktober 2022. Lalu November 2022, Rodion diberikan dokumen kependudukan yang diduga palsu oleh Puji. Dua minggu kemudian, Rodion diajak Puji ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Tujuannya untuk perekaman sidik jari, retina dan foto.

Di KTP yang diterbitkan 15 November 2022 itu, nama Rodion tertulis Alexander Nur Rudi kelahiran Jakarta 20 Februari 1986. Sedangkan alamatnya di Jalan Kerta Dalam Sari IV No 19 Sesetan Denpasar.

Dia menambahkan, penyelidikkan juga masih dilakukan untuk Mohammad Zghaib bin Nizar, warga negara Suriah yang juga memiliki KTP Indonesia.

Zghaib memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso setelah menyetor Rp15 juta kepada oknum yang mengaku aparat.

"Untuk yang Suriah sekitar Rp15 juta," ujar Bayu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)