KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat
Selasa, 14 Maret 2023 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Setor Rp15 Juta, Turis Suriah di Bali Bisa Punya KTP dan KK Palsu
Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait maraknya aksi semena-mena WNA di Pulau Dewata belakangan ini, seperti saat berkendara juga memprotes kokokan ayam milik warga lokal di pagi hari.
Oleh karena itu, dia meminta agar para turis tetap patuh terhadap seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
“Belakangan ini juga marak sekali para turis melakukan hal semena-mena di Bali. Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya. Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa dari penyelidikan diketahui Rodion Krynin mendapatkan KTP dengan membayar ke calo.
"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas, Jumat (10/3/2023).
Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan. Visa B2.11 itu berlaku hingga 5 Desember 2022. Selama di Bali, Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait maraknya aksi semena-mena WNA di Pulau Dewata belakangan ini, seperti saat berkendara juga memprotes kokokan ayam milik warga lokal di pagi hari.
Oleh karena itu, dia meminta agar para turis tetap patuh terhadap seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
“Belakangan ini juga marak sekali para turis melakukan hal semena-mena di Bali. Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya. Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa dari penyelidikan diketahui Rodion Krynin mendapatkan KTP dengan membayar ke calo.
"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas, Jumat (10/3/2023).
Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan. Visa B2.11 itu berlaku hingga 5 Desember 2022. Selama di Bali, Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.
Lihat Juga :