Polres Sarolangun Jambi Bekuk Pengepul Emas, 1,1 Kg Emas Diamankan
Selasa, 14 Maret 2023 - 02:45 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," katanya.
Penangkapan ini bermula pada hari Minggu (12/3/2023) tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, tim melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (travel). Baca juga: Silau! Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi Rp15.000 per Gram, Cek Rinciannya
Saat diamankan, petugas menemukan butiran emas sebanyak enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (ons) yang akan dibawa ke Sarolangun.
Penangkapan ini bermula pada hari Minggu (12/3/2023) tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, tim melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (travel). Baca juga: Silau! Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi Rp15.000 per Gram, Cek Rinciannya
Saat diamankan, petugas menemukan butiran emas sebanyak enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (ons) yang akan dibawa ke Sarolangun.
(don)
Lihat Juga :