Polres Sarolangun Jambi Bekuk Pengepul Emas, 1,1 Kg Emas Diamankan

Selasa, 14 Maret 2023 - 02:45 WIB
loading...
Polres Sarolangun Jambi...
Jajaran satreskrim Polres Sarolangun, Jambi menangkap seorang pelaku yang diduga membawa butiran emas hasil aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu (12/3/2023). Foto SINDOnews
A A A
SAROLANGUN - Jajaran satreskrim Polres Sarolangun, Jambi menangkap seorang pelaku yang diduga membawa butiran emas hasil aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu (12/3/2023). Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 1,1 kilogram (kg) emas diamankan.



Pelaku yang diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai, diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama membenarkan penangkapan tersebut."Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Senin (13/3/2023).

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, Kasat menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah buku rekening serta kartu ATM BRI atas nama pelaku.

Selain itu, ada satu buah buku rekening serta kartu ATM BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama pelaku, satu unit handphone android warna hitam merk Oppo, satu ikat uang jenis 50.000 berjumlah Rp1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," katanya.

Penangkapan ini bermula pada hari Minggu (12/3/2023) tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, tim melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (travel).

Saat diamankan, petugas menemukan butiran emas sebanyak enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (ons) yang akan dibawa ke Sarolangun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2711 seconds (0.1#10.140)