Kecanduan Judi Online, Penjaga Malam Ini Langganan Nyuri di Kantornya

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online, Penjaga Malam Ini Langganan Nyuri di Kantornya
Penjaga malam di Dinas Kesehatan ini ditangkap jajaran Satreksrim Polres Bantul ketahuan mencuri beberapa barang. Foto/Suharjono
A A A
BANTUL - Nasib apes dialami ETM (24) warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Penjaga malam di Dinas Kesehatan ini ditangkap jajaran Satreksrim Polres Bantul lantaran ketahuan mencuri beberapa barang di kantor tersebut.

Karena banyak barang yang hilang, akhirnya ada laporan masuk ke Polres Bantul. Kamera CCTV yang ada di kantor tersebut menjadi petunjuk untuk menangkap ETM yang diketahui kecanduan judi online tersebut. "Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang hasil kejahatan dijual untuk judi online," terang Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskannya, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah ketika mendapatkan jadwal piket jaga malam, dia gerilya di beberapa ruangan. Barang incaran adalah HP yang tertinggal dan barang lain seperti Laptop. "Kasus dilakukan beberapa kali. Berdasarkan pengakuan sudah tiga kali dia melakukan aksi pencurian sejak 2 Juli 2020 lalu,"ulasnya. (Baca juga: Pesan Berantai Denda Tilang Masker Dipastikan Hoaks )

Saat interogasi juga diperoleh keterangan bahwa barang barang curian dijual dengan harga murah. Seperti laptop seharga Rp17 juta hanya dijual Rp2,5 juta. Begitu juga dengan Handphone yang dijual Rp900 ribu." Semua hanya untuk judi online," tandas Ngadi.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)